Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak
lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang,
tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para
ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS
yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini :
- Drs. O.P.
SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
- Drs. Sidi
Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia
dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H.
Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Pengertian Etika
Pengertian
Etika, berasal dari bahasa Yunani
adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan( c u s t o m) . Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah
dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti
juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan
yang baik (kesusilaan),danmenghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan
moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari
terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang
dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih
menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip,
aturan hidup( s ila ) yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab), berarti moral,
dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam
bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang
pembahasan Etika, sebagai
berikut:
• Terminius Techicus,
Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari
untuk
ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau
tindakan
manusia.
• Manner dan Custom, Membahas
etika yang berkaitan dengan tata cara
dan kebiasaan (adat) yang
melekat dalam kodrat manusia (In herent in
human nature) yang terikat
dengan pengertian “baik dan buruk” suatu
tingkah laku atau perbuatan
manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam
pokok Perhatiannya antara lain:
1.Merupakan
prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality,
including the science of good and
the nature of the right)
2.Pedoman
perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan
manusia. (The rules of conduct, recognize
in respect to a particular class of
human actions)
3.Ilmu watak
manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of
human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4.Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama
halnya dengan berbicara moral(mores). Manusia disebut etis, ialah manusia
secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas
keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihaky a n g
lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri
sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau
norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan
perilaku
manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai
sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai
fakta
secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta
yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan
bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai
dalam suatu masyarakat yang
dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara
etis.
Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan
seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif
merupakan norma- norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik
dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat. Dari berbagai pembahasan definisi tentang
etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi,
yaitu sebagai berikut:
• Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang
filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku
manusia.
• Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu
pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan
bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena
adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang
deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
• Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu
pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan
nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu
menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan.
Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
Norma dan Kaidah
Di dalam kehidupan sehari-hari sering dikenal dengan istilah
norma-norma atau kaidah,
yaitu biasanya suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau patokan
tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak, dan berperilaku
sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Patokan atau
pedoman tersebut sebagai norma
atau kaidah yang merupakan standar yang
harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto: 1989:7). Kehidupan
masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran yang beraneka ragam,
masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama
itu mengharuskan adanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk peraturan
yang disepakati bersama, yang mengatur tingkah laku dalam masyarakat, yang
disebut peraturan hidup.Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kehidupan dengan
aman, tertib dan damai tanpa gangguan tersebut, maka diperlukan suatu tata
(orde=ordnung), dan tata itu diwujudkan dalam “aturan main” yang menjadi
pedoman bagi segala pergaulan kehidupan sehari-hari, sehingga kepentingan masing-masing
anggota masyarakat terpelihara dan terjamin.
Setiap anggota masyarakat mengetahui “hak dan kewajibannya
masing-masing sesuai dengan tata peraturan”, dan tata itu lazim disebut
“kaedah” (bahasa Arab), dan “norma” (bahasa Latin) atau ukuran-ukuran yang
menjadi pedoman, norma-norma tersebut mempunyai dua macam menurut isinya,
yaitu:
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu
oleh karena akibatnya dipandang baik.
2.Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang
untuk tidak berbuat
sesuatu
oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.Artinya norma adalah untuk
memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang hams bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya, dan
perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil, 1989:81).
Norma-norma itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya.
Tetapi dalam kehidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi atas
pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan
sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya
suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut:
• Semestinya
tahu aturan tidak akan berbicara sambil menghisap rokok di hadapan tamu atau
orang yang dihormatinya, dan sanksinya hanya berupa
celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.Seseorang
tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harus diantar sampai di muka pintu
rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan karena
dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
• Mengangkat
gagang telepon setelah di ujung bunyi ke tiga kalinya serta mengucapkan salam, dan jika mengangkat telepon
sedang berdering dengan kasar, maka sanksinya dianggap “intrupsi”
adalah menunjukkan ketidaksenangan yang tidak sopan dan tidak menghormati si
penelepon atau orang yang ada disekitarnya.
•Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa
sepengetahuan pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan
sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara maupun perdata (ganti rugi).
Kemudian norma tersebut dalam pergaulan hidup terdapat empat (4) kaedah
atau norma, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum . Dalam pelaksanaannya, terbagi lagi menjadi norma-norma umum (non
hukum) dan norma hukum, pemberlakuan norma-norma itu dalam aspek kehidupan
dapat digolongkan ke dalam dua macam kaidah, sebagai berikut :
1. Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi:
• Kaidah kepercayaan untuk
mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan yang beriman.
• Kehidupan kesusilaan, nilai
moral, dan etika yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi demi tercapainya
kesucian hati nu-rani yang berakhlak berbudi luhur (akhlakul kharimah).
2. Aspek kehidupan antar pribadi (bermasyarakat) meliputi:
• Kaidah atau norma-norma sopan-santun, tata krama dan etiketdalam
pergaulan sehari-hari dalam bermasyarakat (pleasantliving together).
•Kaidah-kaidah hukum yang tertuju kepada terciptanya ketertiban, kedamaian
dan keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat yang penuh dengan
kepastian atau ketenteraman (peaceful living together).
Sedangkan masalah norma non hukum adalah masalah yang cukup penting dan
selanjutnya akan dibahas secara lebih luas mengenai kode perilaku dan kode
profesi Humas/PR, yaitu seperti nilai-nilai moral
etika, etis, etiket, tata krama dalam pergaulan
sosial atau bermasyarakat, sebagai nilai aturan yang telah disepakati bersama,
dihormati, wajib dipatuhi dan ditaati. Norma
moral tersebut tidak akan dipakai untuk menilai seorang dokter ketika mengobati
pasiennya, atau dosen dalam menyampaikan materi kuliah terhadap para
mahasiswanya, melainkan untuk menilai bagaimana sebagai professional tersebut
menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang berbudi
luhur, juiur, bermoral, penuh integritas dan bertanggung jawab. Terlepas dari
mereka sebagai profesional tersebut jitu atau tidak dalam memberikan obat
sebagai penyembuhnya, atau metodologi dan keterampilan dalam memberikan bahan
kuliah dengan tepat.
Dalam hal
ini yang ditekankan adalah “sikap atau perilaku” mereka dalam menjalankan tugas
dan fungsi sebagai profesional yang diembannya untuk saling menghargai sesama
atau kehidupan manusia. Pada akhirnya nilai moral, etika, kode perilaku
dan kode etik standard profesi adalah memberikan jalan, pedoman, tolok ukur dan
acuan untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan dalam
berbagai situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau
keahliannya masing-masing. Pengambilan keputusan etis atau etik, merupakan aspek
kompetensi dari perilaku moral sebagai seorang profesional yang telah
memperhitungkan konsekuensinya, secara matang baik-buruknya akibat yang
ditimbulkan dari tindakannya itu secara obyektif, dan sekaligus memiliki
tanggung jawab atau integritas yang tinggi. Kode etik profesi dibentuk dan
disepakati oleh para profesional tersebut bukanlah ditujukan untuk melindungi
kepentingan individual (subyektif), tetapi lebih ditekankan kepada kepentingan
yang lebih luas (obyektif).
Karakteristik
Etika Dalam Islam
Etika adalah
sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai suatu masyarakat
tertentu. Moral adalah secara etimologis berarti adat kebiasaan,susila. Jadi
moral adalah perilaku yang sesuai dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum
di terima, meliputi kesatuan sosial/lingkungan tertentu. Sedangkan akhlak
adalah ilmu yang menentukan batas antara baik dan buruk tentang perkataan/perbuatan
manusia lahir dan batin. Didalam islam, etika yang diajarkan dalam islam
berbeda dengan etika filsafat. Etika Islam memiliki karakteristik sebagai
berikut :
1. Etika
Islam mengajarkan dan menuntun manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan
diri dari tingkah laku yang buruk.
2. Etika
Islam menetapkan bahwa yang menjadi sumber moral, ukuran baik dan buruknya
perbuatan seseorang didasarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits yang shohih.
3. Etika
Islam bersifat universal dan komprehensif, dapat diterima dan dijadikan pedoman
oleh seluruh umat manusia kapanpun dan dimanapun mereka berada.
4. Etika
Islam mengatur dan mengarahkan fitrah manusia kejenjang akhlak yang luhur dan
mulia serta meluruskan perbuatan manusia sebagai upaya memanusiakan manusia
Etika islam merupakan pedoman mengenai perilaku individu maupun masyarakat di
segala aspek kehidupan yang sesuai dengan ajaran islam.
Etika islam
didasari oleh 2 prinsip berikut :
1. Fitrah
manusia. Yaitu insting alami (fitrah) yang diberikan kepada jiwa manusia oleh
Allah waktu pertama kali diciptakan (91:7-8). Dengan adanya insting ini, orang
dapat membedakan tidak hanya antara yang baik dan yang buruk, tetapi juga yang
netral. Namun, kesadaran etika tidak cukup untuk petunjuk pribadi. Karena
kompleksitas hidup kesadaran etika saja tidak dapat mendefinisikan attitude
yang benar terhadap setiap masalah. Seseorang tidak hidup dalam vakum, tetapi
dipengaruhi oleh pengaruh luar yang dapat mengkorupsi kemampuan untuk memilih
antara yang benar dan yang salah. Pengaruh luar ini termasuk kebiasaan,
kepentingan pribadi, dan konsep-konsep yang membentuk lingkungan.
2. Dasar
hukum dan agama, yang mendasari etika islam diperkenalkan oleh utusan-utusan
Allah. Hukum dalam islam tidaklah negatif dalam arti memaksa kesadaran kita
untuk mematuhinya. Sebaliknya, instruksi hukum telah disampaikan sedemikian
rupa sehingga kesadaran dapat melihatnya sebagai kebenaran. Dengan demikian
hukum itu menjadi bagian dari kesadaran manusia. Hukum yang asing tidak dapat
bekerja karena, meskipun
mungkin untuk membuatnya
mengikat secara legal, tetapi tidak dapat mengikat secara moral kepada muslim.
Muslim dengan sukarela membayar zakat karena tahu apabila tidak mengerjakannya
mereka akan bertanggung-jawab secara hukum dan etika.
Nilai-nilai etika islam tidak berdasarkan oleh pikiran manusia, sebagaimana
pendapat Aristoteles mengenai nilai, dan bukan juga apa yang diatur oleh
masyarakat terhadap individu, seperti pendapat Durkheim, dan bukan juga untuk
kelas-kelas tertentu, seperti pendapat Marxist. Dalam hal seperti ini
nilai-nilai dipengaruhi oleh keadaan.
Dalam islam, nilai-nilai etika
adalah didasari oleh skala yang akurat yang tidak berubah karena waktu atau
tempat. Nilai-nilai islam adalah sesuatu yang tanpa kehadirannya, manusia
ataupun lingkungan tidak dapat dipertahankan.
Etika
dalam Majelis
Ajaran Islam tidak
hanya berisi norma moral dan hukum, tapi juga mengandung norma etika, yaitu
adat sopan santun yang memberi tuntunan kepada ummat tentang cara melakukan
sesuatu sesuai dengan sopan santun yang berlaku.
Jika norma moral mengajarkan kepada
kita tentang substansi perbuatannya, apakah ia baik atau buruk, terhormat atau
tercela, boleh atau tidak boleh, maka norma etika mengajarkan kepada kita
cara-cara melakukannya. Makan misalnya, ditetapkan caranya yang baik dan sopan.
Seorang muslim sebaiknya tidak mengambil hidangan yang jauh dari jangkauannya,
tidak bersuara ketika mengunyah makanan, tidak menyisakan makanan diatas
piring, dan sebagainya.
Banyak sekali hadits Rasulullah Saw
yang menyinggung soal etika, salah satunya adalah etika di majelis. “Janganlah
kamu sekali-kali mengusir orang lain dari tempat duduknya kemudian (kamu) duduk
di tempatnya, tetapi berilah keluasan dan kesempatan baginya.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Jika seorang masuk
ke suatu majelis, baik majelis ilmu seperti pengajian, majelis dzikir, maupun
majelis lainnya, dianjurkan untuk duduk secara tertib. Tidak boleh seorang yang
datang akhir menerobos jamaah yang sudah duduk duluan dengan cara melangkahi
kepala orang lain. Ketentuan ini berlaku lebih-lebih dalam shalat Jum’at.
Tetapi ternyata aturan seperti ini sangat banyak dilanggar. Sebabnya dua hal,
yang datang duluan tidak bersegera mengambil shaf terdepan, sedangkan yang
datang terakhir enggan di belakang. Sebagai pelajaran sebaiknya kita melihat
majelis Rasulullah Saw. Jabir bin Samurah berkata, “Apabila kami mendatangi
Nabi Saw, kami duduk dengan tertib.” (HR. Abu Dawud).
Seorang yang datang duluan dalam
suatu majelis, disarankan untuk memberi tempat bagi yang datang belakangan.
Untuk itu jangan sampai ia duduk di pintu atau sekitarnya. Jika tak hendak
duduk di depan, maka berilah kesempatan yang lain untuk maju dengan cara
memberi jalan, atau melapangkan tempat duduk untuk orang lain.
Selanjutnya jika ada dua orang
terlibat dalam suatu pembicaraan, jangan sekali-kali menyelanya. Mintalah ijin
terlebih dahulu jika sangat mendesak. Jika benar-benar mendesak, sebaiknya
jangan di ganggu orang yang sedang terlibat pembicaraan itu.
Rasulullah Saw mengingatkan, “Seseorang tidak boleh memisahkan dua orang yang
sedang berbicara tanpa ijin keduanya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Janganlah menyela
pembicaraan orang , sedang ‘nimbrung’ pembicaraan orang saja sebenarnya sudah
dapat digolongkan perbuatan yang tidak etis. Niat baik saja kadang belum cukup.
Banyak orang yang berniat baik, tapi karena cara yang digunakan untuk
melaksanakan niatnya kurang tepat, akibatnya justru kurang baik. Disinilah
letaknya etika itu. Seseorang mungkin punya niat baik untuk menyampaikan
peringatan kepada orang lain, tapi karena caranya yang kasar, maka orang yang
di ingatkan malah tersinggung atau salah paham. Akhirnya yang terjadi justru
saling membenci, saling curiga, dan ujung-ujungnya adalah permusuhan . Kemauan yang
baik itu tidak mencapai sasaran.
Indah sekali memang
ajaran Islam itu. Selain bicara tentang norma hukum dengan sanksi-sanksi yang
jelas, Islam juga berbicara tentang moral yang justru kedudukannya jauh diatas
segalanya. Biarpun semua orang secara demokratis membenarkan perzinaan, tapi
norma moral tetap menolaknya, dan tidak bisa ditawar. Ia tertanam jauh dalam
sanubari setiap manusia. Tidak bisa diganti dan diubah. Selain itu Islam juga
berbicara norma etika, yaitu cara berbuat dan bersikap. Islam tidak hanya
mementingkan batin atau hati nurani saja, tapi juga lahirnya. Seorang muslim
dalam pandangan Rasulullah Saw adalah mereka yang beradab, santun, dan
bertabiat lembut. Suci hatinya, lembut perbuatan dan sikapnya. Wallahua’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
penulis sangat mengharapkan saran, kritik, dan pesan pembaca. so jangan lupa tinggalkan komentarnya yea,,,
atau bsa tulis lngsung di guestbook,,, thanks your visited