Etika


Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling

menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
          Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.


Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Pengertian Etika
Pengertian Etika, berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan( c u s t o m) . Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan),danmenghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip,
aturan hidup( s ila ) yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang
pembahasan Etika, sebagai berikut:
• Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari
untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau
tindakan manusia.
• Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara
dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in
human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu
tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok Perhatiannya antara lain:
1.Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
2.Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3.Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4.Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)

Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral(mores). Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihaky a n g lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:

Etika Deskriptif

Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku
manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai
sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai
dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.


Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma- norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat. Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat  normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

Norma dan Kaidah
Di dalam kehidupan sehari-hari sering dikenal dengan istilah norma-norma atau kaidah, yaitu biasanya suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak, dan berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Patokan atau pedoman tersebut sebagai norma atau kaidah yang merupakan standar yang harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto: 1989:7). Kehidupan masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran yang beraneka ragam, masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama itu mengharuskan adanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk peraturan yang disepakati bersama, yang mengatur tingkah laku dalam masyarakat, yang disebut peraturan hidup.Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kehidupan dengan aman, tertib dan damai tanpa gangguan tersebut, maka diperlukan suatu tata (orde=ordnung), dan tata itu diwujudkan dalam “aturan main” yang menjadi pedoman bagi segala pergaulan kehidupan sehari-hari, sehingga kepentingan masing-masing anggota masyarakat terpelihara dan terjamin.

Setiap anggota masyarakat mengetahui “hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan tata peraturan”, dan tata itu lazim disebut “kaedah” (bahasa Arab), dan “norma” (bahasa Latin) atau ukuran-ukuran yang menjadi pedoman, norma-norma tersebut mempunyai dua macam menurut isinya, yaitu:
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.
2.Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.Artinya norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang hams bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil, 1989:81).
Norma-norma itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya. Tetapi dalam kehidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut:
• Semestinya tahu aturan tidak akan berbicara sambil menghisap rokok di hadapan tamu atau orang yang dihormatinya, dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.Seseorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harus diantar sampai di muka pintu rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
• Mengangkat gagang telepon setelah di ujung bunyi ke tiga kalinya serta mengucapkan salam, dan jika mengangkat telepon sedang berdering  dengan kasar, maka sanksinya dianggap “intrupsi” adalah menunjukkan ketidaksenangan yang tidak sopan dan tidak menghormati si penelepon atau orang yang ada disekitarnya.
Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara maupun perdata (ganti rugi).
Kemudian norma tersebut dalam pergaulan hidup terdapat empat (4) kaedah atau norma, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum . Dalam pelaksanaannya, terbagi lagi menjadi norma-norma umum (non hukum) dan norma hukum, pemberlakuan norma-norma itu dalam aspek kehidupan dapat digolongkan ke dalam dua macam kaidah, sebagai berikut :
1. Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi:
• Kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan yang beriman.
• Kehidupan kesusilaan, nilai moral, dan etika yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi demi tercapainya kesucian hati nu-rani yang berakhlak berbudi luhur (akhlakul kharimah).
2. Aspek kehidupan antar pribadi (bermasyarakat) meliputi:
Kaidah atau norma-norma sopan-santun, tata krama dan etiketdalam pergaulan sehari-hari dalam bermasyarakat (pleasantliving together).
Kaidah-kaidah hukum yang tertuju kepada terciptanya ketertiban, kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat yang penuh dengan kepastian atau ketenteraman (peaceful living together).


Sedangkan masalah norma non hukum adalah masalah yang cukup penting dan selanjutnya akan dibahas secara lebih luas mengenai kode perilaku dan kode profesi Humas/PR, yaitu seperti nilai-nilai moral etika, etis, etiket, tata krama dalam pergaulan sosial atau bermasyarakat, sebagai nilai aturan yang telah disepakati bersama, dihormati, wajib dipatuhi dan ditaati. Norma moral tersebut tidak akan dipakai untuk menilai seorang dokter ketika mengobati pasiennya, atau dosen dalam menyampaikan materi kuliah terhadap para mahasiswanya, melainkan untuk menilai bagaimana sebagai professional tersebut menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang berbudi luhur, juiur, bermoral, penuh integritas dan bertanggung jawab. Terlepas dari mereka sebagai profesional tersebut jitu atau tidak dalam memberikan obat
sebagai penyembuhnya, atau metodologi dan keterampilan dalam memberikan bahan kuliah dengan tepat.
Dalam hal ini yang ditekankan adalah “sikap atau perilaku” mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai profesional yang diembannya untuk saling menghargai sesama atau kehidupan manusia. Pada akhirnya nilai moral, etika, kode perilaku dan kode etik standard profesi adalah memberikan jalan, pedoman, tolok ukur dan acuan untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan dalam berbagai situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-masing. Pengambilan keputusan etis atau etik, merupakan aspek kompetensi dari perilaku moral sebagai seorang profesional yang telah memperhitungkan konsekuensinya, secara matang baik-buruknya akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu secara obyektif, dan sekaligus memiliki tanggung jawab atau integritas yang tinggi. Kode etik profesi dibentuk dan disepakati oleh para profesional tersebut bukanlah ditujukan untuk melindungi kepentingan individual (subyektif), tetapi lebih ditekankan kepada kepentingan yang lebih luas (obyektif).

Karakteristik Etika Dalam Islam
Etika adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai suatu masyarakat tertentu. Moral adalah secara etimologis berarti adat kebiasaan,susila. Jadi moral adalah perilaku yang sesuai dengan ukuran-ukuran tindakan yang oleh umum di terima, meliputi kesatuan sosial/lingkungan tertentu. Sedangkan akhlak adalah ilmu yang menentukan batas antara baik dan buruk tentang perkataan/perbuatan manusia lahir dan batin. Didalam islam, etika yang diajarkan dalam islam berbeda dengan etika filsafat. Etika Islam memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Etika Islam mengajarkan dan menuntun manusia kepada tingkah laku yang baik dan menjauhkan diri dari tingkah laku yang buruk.
2. Etika Islam menetapkan bahwa yang menjadi sumber moral, ukuran baik dan buruknya perbuatan seseorang didasarkan kepada al-Qur’an dan al-Hadits yang shohih.
3. Etika Islam bersifat universal dan komprehensif, dapat diterima dan dijadikan pedoman oleh seluruh umat manusia kapanpun dan dimanapun mereka berada.


4. Etika Islam mengatur dan mengarahkan fitrah manusia kejenjang akhlak yang luhur dan mulia serta meluruskan perbuatan manusia sebagai upaya memanusiakan manusia
Etika islam merupakan pedoman mengenai perilaku individu maupun masyarakat di segala aspek kehidupan yang sesuai dengan ajaran islam.

Etika islam didasari oleh 2 prinsip berikut :
1. Fitrah manusia. Yaitu insting alami (fitrah) yang diberikan kepada jiwa manusia oleh Allah waktu pertama kali diciptakan (91:7-8). Dengan adanya insting ini, orang dapat membedakan tidak hanya antara yang baik dan yang buruk, tetapi juga yang netral. Namun, kesadaran etika tidak cukup untuk petunjuk pribadi. Karena kompleksitas hidup kesadaran etika saja tidak dapat mendefinisikan attitude yang benar terhadap setiap masalah. Seseorang tidak hidup dalam vakum, tetapi dipengaruhi oleh pengaruh luar yang dapat mengkorupsi kemampuan untuk memilih antara yang benar dan yang salah. Pengaruh luar ini termasuk kebiasaan, kepentingan pribadi, dan konsep-konsep yang membentuk lingkungan.

2. Dasar hukum dan agama, yang mendasari etika islam diperkenalkan oleh utusan-utusan Allah. Hukum dalam islam tidaklah negatif dalam arti memaksa kesadaran kita untuk mematuhinya. Sebaliknya, instruksi hukum telah disampaikan sedemikian rupa sehingga kesadaran dapat melihatnya sebagai kebenaran. Dengan demikian hukum itu menjadi bagian dari kesadaran manusia. Hukum yang asing tidak dapat bekerja karena, meskipun

mungkin untuk membuatnya mengikat secara legal, tetapi tidak dapat mengikat secara moral kepada muslim. Muslim dengan sukarela membayar zakat karena tahu apabila tidak mengerjakannya mereka akan bertanggung-jawab secara hukum dan etika.
Nilai-nilai etika islam tidak berdasarkan oleh pikiran manusia, sebagaimana pendapat Aristoteles mengenai nilai, dan bukan juga apa yang diatur oleh masyarakat terhadap individu, seperti pendapat Durkheim, dan bukan juga untuk kelas-kelas tertentu, seperti pendapat Marxist. Dalam hal seperti ini nilai-nilai dipengaruhi oleh keadaan.
Dalam islam, nilai-nilai etika adalah didasari oleh skala yang akurat yang tidak berubah karena waktu atau tempat. Nilai-nilai islam adalah sesuatu yang tanpa kehadirannya, manusia ataupun lingkungan tidak dapat dipertahankan.

Etika dalam Majelis
Ajaran Islam tidak hanya berisi norma moral dan hukum, tapi juga mengandung norma etika, yaitu adat sopan santun yang memberi tuntunan kepada ummat tentang cara melakukan sesuatu sesuai dengan sopan santun yang berlaku.
Jika norma moral mengajarkan kepada kita tentang substansi perbuatannya, apakah ia baik atau buruk, terhormat atau tercela, boleh atau tidak boleh, maka norma etika mengajarkan kepada kita cara-cara melakukannya. Makan misalnya, ditetapkan caranya yang baik dan sopan. Seorang muslim sebaiknya tidak mengambil hidangan yang jauh dari jangkauannya, tidak bersuara ketika mengunyah makanan, tidak menyisakan makanan diatas piring, dan sebagainya.
Banyak sekali hadits Rasulullah Saw yang menyinggung soal etika, salah satunya adalah etika di majelis. “Janganlah kamu sekali-kali mengusir orang lain dari tempat duduknya kemudian (kamu) duduk di tempatnya, tetapi berilah keluasan dan kesempatan baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika seorang masuk ke suatu majelis, baik majelis ilmu seperti pengajian, majelis dzikir, maupun majelis lainnya, dianjurkan untuk duduk secara tertib. Tidak boleh seorang yang datang akhir menerobos jamaah yang sudah duduk duluan dengan cara melangkahi kepala orang lain. Ketentuan ini berlaku lebih-lebih dalam shalat Jum’at.
Tetapi ternyata aturan seperti ini sangat banyak dilanggar. Sebabnya dua hal, yang datang duluan tidak bersegera mengambil shaf terdepan, sedangkan yang datang terakhir enggan di belakang. Sebagai pelajaran sebaiknya kita melihat majelis Rasulullah Saw. Jabir bin Samurah berkata, “Apabila kami mendatangi Nabi Saw, kami duduk dengan tertib.” (HR. Abu Dawud).
Seorang yang datang duluan dalam suatu majelis, disarankan untuk memberi tempat bagi yang datang belakangan. Untuk itu jangan sampai ia duduk di pintu atau sekitarnya. Jika tak hendak duduk di depan, maka berilah kesempatan yang lain untuk maju dengan cara memberi jalan, atau melapangkan tempat duduk untuk orang lain.

Selanjutnya jika ada dua orang terlibat dalam suatu pembicaraan, jangan sekali-kali menyelanya. Mintalah ijin terlebih dahulu jika sangat mendesak. Jika benar-benar mendesak, sebaiknya jangan di ganggu orang yang sedang terlibat pembicaraan itu.
Rasulullah Saw mengingatkan, “Seseorang tidak boleh memisahkan dua orang yang sedang berbicara tanpa ijin keduanya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Janganlah menyela pembicaraan orang , sedang ‘nimbrung’ pembicaraan orang saja sebenarnya sudah dapat digolongkan perbuatan yang tidak etis. Niat baik saja kadang belum cukup. Banyak orang yang berniat baik, tapi karena cara yang digunakan untuk melaksanakan niatnya kurang tepat, akibatnya justru kurang baik. Disinilah letaknya etika itu. Seseorang mungkin punya niat baik untuk menyampaikan peringatan kepada orang lain, tapi karena caranya yang kasar, maka orang yang di ingatkan malah tersinggung atau salah paham. Akhirnya yang terjadi justru saling membenci, saling curiga, dan ujung-ujungnya adalah permusuhan . Kemauan yang baik itu tidak mencapai sasaran.
Indah sekali memang ajaran Islam itu. Selain bicara tentang norma hukum dengan sanksi-sanksi yang jelas, Islam juga berbicara tentang moral yang justru kedudukannya jauh diatas segalanya. Biarpun semua orang secara demokratis membenarkan perzinaan, tapi norma moral tetap menolaknya, dan tidak bisa ditawar. Ia tertanam jauh dalam sanubari setiap manusia. Tidak bisa diganti dan diubah. Selain itu Islam juga berbicara norma etika, yaitu cara berbuat dan bersikap. Islam tidak hanya mementingkan batin atau hati nurani saja, tapi juga lahirnya. Seorang muslim dalam pandangan Rasulullah Saw adalah mereka yang beradab, santun, dan bertabiat lembut. Suci hatinya, lembut perbuatan dan sikapnya. Wallahua’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

penulis sangat mengharapkan saran, kritik, dan pesan pembaca. so jangan lupa tinggalkan komentarnya yea,,,
atau bsa tulis lngsung di guestbook,,, thanks your visited